Minggu, 19 Februari 2023

Polda Kalbar Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Kilogram Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

 


Senin, 20 Februari 2023

*Polda Kalbar Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Kilogram Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan*



ENTIKONG SANGGAU, KALBAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali menangkap 2 (dua) orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan wilayah perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada hari minggu (19/2).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan 1 (satu) buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik transparan  yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir, namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tutur Kabid Humas.

Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

"Ya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya, untuk itu mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," Tutup Kabid Humas Polda Kalbar.

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Wassalammualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kalbar

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @humaspoldakalbar
YouTube : Humas Polda Kalbar

Personel Detasemen Gegana Kalbar Bantu Satuan Wilayah Laksanakan Patroli

 

Personel Detasemen Gegana Kalbar Bantu Satuan Wilayah Laksanakan Patroli



Pontianak, Polda Kalbar - Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar memback-up seluruh Provinsi Kalimantan Barat, kali ini laksanakan patroli diwilayah hukum Polresta Pontianak, Minggu (19/02/23).

Dalam rangka menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar, khususnya wilayah hukum Polresta Pontianak personi
el Detasemen Gegana melaksanakan patroli. Tujuan Patroli ini pastikan dihari Isra Mi’raj dan Kenaikan Isa Almasih ini kalbar dalam keadaan aman dan terkendali dan tidak terjadinya tindak kejahatan. 1 Tim Patroli ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dalam menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Pontianak.

Tugas tim Patroli ini adalah melakukan patroli ditempat ibadah, terkhusus gereja-gereja di kota Pontianak hingga ditempat yang dianggap rawan. Selain melaksanakan Patroli Kamtibmas Tim patroli Detasemen Gegana Kalbar juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah dan menekankan kepada security untuk tertibkan masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Dalam kegiatan patroli kali ini kita sambangi tempat-tempat ibadah dan titik-titik yang dianggap rawan kriminalitas dan selama patroli berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga terciptalah kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pontianak”, ucap Dantim Patroli.

Bag Psikologi Biro SDM Polda Kalbar Adakan Outbond Untuk Purnawirawan Polri

 


Minggu, 19 Februari 2023
*Bag Psikologi Biro SDM Polda Kalbar Adakan Outbond Untuk Purnawirawan Polri

PONTIANAK, KALBAR - Dalam rangka memperkuat kekompakan dan Silahtuhrahmi antar Purnawirawan, Biro SDM Polda Kalbar menggelar Support-Psi dan Layanan Kesehatan Kepada Purnawirawan Polri Polda Kalbar. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 130 Purnawirawan Polda Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada sambutannya mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini ia berharap agar para purnawirawan tetap semangat, sehat dan kuat. Selain itu, sebagai ajang silaturahmi bagi sesama purnawirawan.

"Saya juga ingin memberikan semangat kepada Purnawirawan Polri dengan memberikan hadiah, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin," ungkapnya.

Kapolda Kalbar menyambut baik kegiatan pada hari ini dan seterusnya dapat dilaksanakan kembali. Semoga bapak dan ibu sehat-sehat selalu.

Dilain itu Kompol (Purn) Suyanto juga mengatakan, bahwa kami senang kumpul dengan kawan-kawan Purnawirawan Polri, semoga selalu diberikan kesehatan dan keberkahan supaya bisa mengikuti kegiatan ini lagi.

"Terima kasih kepada Kapolda Kalbar sudah mengadakan kegiatan seperti ini dan  menjaga kesehatan kami sekaligus bersilahturahmi ini,“ jelas Kompol (Purn) Suyanto.

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Wassalammualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kalbar

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @humaspoldakalbar
YouTube : Humas Polda Kalbar

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

 


Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola



Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap bersinergi dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang baru terpilih dalam menyelenggarakan sepak bola yang jauh lebih baik dan Fair Play. Diantaranya adalah, upaya memberantas serta memberangus Match Fixing atau pengaturan skor. 
 
“Kami, Polri siap mendukung penuh dan telah mempersiapkan Satgas-Anti Mafia Bola untuk mengawal kebijakan itu,” kata Sigit di Media Center Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 19 Februari 2023. 
 
Sigit berharap upaya pembentukan sepak bola yang Fair Play benar-benar terwujud. Sehingga para pemain tersebut bisa dipersiapkan untuk menghadapi kejuaraan baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Dan tentunya Satgas Anti-Mafia Bola ini akan terus mengawal setiap penyelenggaraan baik di Liga 1, 2, dan 3 serta seluruh event sepak bola yang akan diselenggarakan oleh PSSI,” ujar mantan Kabareskrim Pori itu.
 
Dengan adanya semangat dan sinergitas yang sama dari PSSI dan Polri, Sigit optimis bahwa, kedepannya tujuan untuk mewujudkan persepakbolaan Indonesia yang sesuai standar FIFA akan terlaksana dengan baik. 

“Selain mendukung program pemberantasan permainan skor, kami juga mendukung agar pelaksanaan sepak bola Indonesia semakin baik dan sesuai standar FIFA,” ucap Sigit.
 
Sigit menegaskan pihaknya mempunyai pengalaman bagaimana mengoperasionalkan Satgas Anti-Mafia Bola pada periode 2018-2020.

Dimana saat itu, terdapat 18 tersangka yang diproses baik dari organisasinya, manajemen perangkat pertandingan termasuk pemain dan perantara. Bahkan saat ini, kata Sigit, ada 15 sub Satgas Anti-Mafia Bola yang terbentuk dan tersebar di seluruh wilayah. 

"Saya kira sesuai apa yang menjadi kebijakan Ketum PSSI yang baru untuk melibatkan Satgas akan terus kita perkuat,” tutur Sigit. 
 
Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, dalam mewujudkan persepakbolaan Indonesia yang jauh lebih baik, Polri telah mengundang pemateri dari Conventry University Inggris, untuk memberikan pelatihan manajemen kompetisi. 

Tak hanya itu, Sigit menyebut, Polri juga telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Dengan adanya hal itu, diharapkan, mampu menyelenggarakan giat pengamanan sepak bola dengan baik sesuai standar FFA. Termasuk didalamnya melakukan assesmen dan manajemen risiko termasuk keselamatan penonton dan pemain.
 
“Kami juga melaksanakan pelatihan dengan menghadirkan ahli dari Conventry University Inggris untuk berikan pemahaman terhadap para anggota termasuk anggota Liga Indonesia Baru (LIB). Kita harapkan ini bisa kita lakukan transfer knowledge dan betul-betul memperbaiki pola pengamanan yang lebih baik,” papar mantan Kapolda Banten itu. 
 
Terkait masalah perizinan, menurut Sigit, pihaknya selalu berkoordinasi dengan LIB dalam hal ini operator atau pelaksana yang ditunjuk PSSI.

“Ini semua kita lakukan evaluasi apakah kemudian dilakukan assesmen risiko terkait kelayakan stadion yang digunakan dan sebagainya,” kata Sigit.
 
Sigit mengaku banyak pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman sebelumnya. Prinsipnya, Polri ingin melakukan perbaikan agar kompetisi berjalan baik serta keselamatan penonton dan pemain terjaga dengan baik.

"Prinsipnya, Polri siap mendukung dan babat habis pelaku mafia bola," tutup Sigit.

Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan

 


Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan



Bengkayang, Kalbar – Puluhan Personel Polres Bengkayang Polda Kalbar diturunkan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan Tabligh Akbar di Kecamatan Sanggau Ledo, Minggu (19/2/2023) pagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang turun langsung dalam kegiatan Tabligh Akbar tersebut untuk hadir dan melakukan pengecekkan  terhadap pengamanan yang dilakukan personelnya. Dirinya mengatakan tujuan dari pengamanan yang diberikan oleh pihaknya.

“Pengamanan Tabligh akbar ini, kami lakukan guna memberikan kelancaran selama kegiatan berlangsung serta untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut akan berlangsung di Kantor Camat Sanggau Ledo dan Riam Juga Kec. Sanggau Ledo dengan dihadiri kurang lebih 1.500 ribu orang yang terdiri dari Dinas Lembaga Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Jamaah Dzikir Manaqib Se-Kalimantan Barat, Jamaah Sholawat Se-Kabupaten Bengkayang, BKMT Kab. Bengkayang dan Kab. Sambas, Santri/Santriwati Pondok Pesantren Kec. Tujuh Belas dan Sanggau Ledo Kab. Bengkayang, Masyarakat Umum Kec. Sanggau Ledo, Kec. Tujuh Belas, Kec. Ledo, Kec. Seluas, Poro Ustadz dan Imam Masjid Kec. Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas serta Banser dan Pemuda Ansor Se-Kabupaten Bengkayang.

Oleh karena itu, Kapolres Bengkayang melibatkan puluhan personelnya yang tergabung dari Personel Polres Bengkayang dan Polsek Sanggau Ledo, Polsek Ledo, Polsek Seluas dan Polsek Jagoi Babang untuk melakukan pengamanan. Kegiatan tersebut tentu membutuhkan pengamanan yang ketat dari Pihak Keamanan dalam hal ini Polres Bengkayang. 

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bengkayang mengatakan, “Kami sudah menyiagakan 69 personel gabungan Polres Bengkayang dan Rayon Polsek terdekat yang telah kami tempatkan di beberapa titik-titik yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas maupun kamseltibcarlantas. Hal ini demi keamanan serta kenyamanan bagi jamaah yang hadir,” ucapnya.

“Insya Allah, dengan kerjasama dan kekompakkan semua pihak dalam menciptakan keamanan serta kenyamanan situasi acara tersebut bisa berlangsung lancar dan aman,” tambah Kapolres.

Pada kegiatan ini bertemakan Tabligh Akbar Istighotsah Kubro dan Doa Bersama Untuk Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang Damai dan Toleren Serta Untuk Keutuhan NKRI. Kegiatan tersebut diisi dengan sejumlah rangkaian kegiatan diantaranya Istighotsah yang dipimpin oleh KH. Abah Asep Sapri Asambasy Beserta Imam dan Ustadz Dzikir Manaqib Se-Kalimantan Barat serta ceramah dari Drs. KH. Habib Umar Assegaf, M.A., yang merupakan Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama Jawa Barat.

Tabligh Akbar tersebut berakhir pukul 11.00 wib, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Hal tersebut merupakan kerja keras dan kerja sama dari semua pihak keamanan maupun panitia.

“Alhamdulillah kegiatan Tabligh Akbar ini dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Ini Berkat kerjasama dan adanya komunikasi yang baik antar petugas keamanan maupun pihak panita sehingga pelaksanaan kegiatan tabligh akbar dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” ungkap Kapolres Bengkayang.

Bawa Sabu Buat Ultah, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi

 


*Bawa Sabu Buat Ultah, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi*

Sekadau, Polda Kalbar - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Pelakunya wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.

"Saat dihentikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

"Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku," bebernya.

Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba AKP Salahudin.

Polres Kubu Raya Rilis Delapan Kasus Menonjol di tahun 2023

 


Polres Kubu Raya Rilis Delapan Kasus Menonjol di tahun 2023



Kubu Raya - Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menyampaikan Press Conference pengungkapan kasus-kasus kejahatan termasuk penyalah gunaan narkoba yang melibatkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bengkayang, Jumat (17/2/2023)

Oknum Kades ini berinisial JH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama kurirnya, DS beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram.

JH nekat jualan narkoba jenis sabu ini dikarenakan ia terlilit hutang. JH menutupi atau mebayar hutang melalui hasil dari menjual narkoba.

Dalam Press Conference Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan kepada awak media bahwa ke dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap pada Kamis (9/2/2023) pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ Semua terungkap pada saat petugas kami menangkap pelaku berinisal DS, dimana saat pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpannya di ruang dapur rumahnya,” ungkap Arief.

Arief mengatakan petugas juga mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, tiga potongan pipet plastik, serta 1 unit telpon seluler.

“ Dari hasil introgasi, DS mengakui bahwa barang tersebut milik JH yang merupakan oknum Kades di kecamatan Bengkayang, petugas kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengembangan kasus tersebut. Polisi menggunaka DS petugas memburu JH, alhasil JH ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat di Introgasi, JH mengakui bahwa barang bukti Nakoba jenis sabu yang dikuasi DS adalah miliknya. Dimana awalnya barang bukti ini seberat 1 kg namun telah dijual sehingga sisanya masih dalam pencarian di kawasan Beting, Pontianak,”ujar Arief.

Hal senada diucapkan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH ini mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi.

“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan, ” terangnya.

Terungkap, pengembangan kasus ini menangkap kembali tersangka baru yakni RK yang kai tangkap di Jalan Adi Sucipto gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok tabaco, selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram.

Kemudian petugas kembali menangkapan AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Lebih dalam Arief mengatakan, pada Minggu (12/2/2023) terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 thn dan paling lama 20 Thn atau minimal 4 thn dan paling lama 12 tahun penjara

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Kemudian AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Terakhir, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara


Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor  : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRESISI